Kota Bima, 21 April 2026 – Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bima mengikuti rapat terkait penerapan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 800.1.5/3349/SJ tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah serta Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 128 Tahun 2026 tentang Transformasi Budaya Kerja ASN di Lingkup Pemerintah Kota Bima.
Rapat tersebut dilaksanakan di Ruang Rapat Setda Kota Bima dan dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kota Bima. Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli, para Asisten, beberapa Kepala Perangkat Daerah, serta Kepala Bagian Hukum dan Bagian Organisasi.
Dalam rapat tersebut dibahas langkah-langkah konkret implementasi transformasi budaya kerja ASN, khususnya dalam mendorong efisiensi penggunaan sumber daya dan penguatan sistem kerja yang adaptif. Salah satu poin utama dalam surat edaran tersebut adalah penerapan kebijakan Work From Home (WFH) bagi ASN setiap hari Jumat.
Selain itu, seluruh perangkat daerah juga diimbau untuk melakukan efisiensi energi dan anggaran, meliputi penghematan penggunaan bahan bakar minyak (BBM), listrik, air, telepon, serta belanja operasional lainnya. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong pengelolaan anggaran yang lebih efektif dan berkelanjutan.
Transformasi budaya kerja ini juga menekankan pentingnya digitalisasi dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, sehingga pelayanan publik tetap berjalan optimal meskipun dengan pola kerja yang lebih fleksibel.
Dalam arahannya disampaikan bahwa, “WFH dapat menjadi alat strategis untuk meningkatkan kinerja serta efisiensi belanja pegawai ASN.” Oleh karena itu, implementasi WFH diharapkan tidak hanya berdampak pada penghematan, tetapi juga mampu meningkatkan produktivitas ASN.
Sebagai bentuk pengawasan dan evaluasi, pelaksanaan kebijakan WFH dan efisiensi ini wajib dilaporkan setiap bulan kepada Gubernur.
Melalui penerapan surat edaran ini, Pemerintah Kota Bima berharap terciptanya budaya kerja ASN yang lebih adaptif, efisien, dan berbasis digital, sehingga mampu mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik serta pelayanan publik yang berkualitas.