Sekilas Tentang Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bima

Berdasarkan Peraturan Walikota Bima Nomor 32 Tahun 2016  Bagian Organisasi SETDA Kota Bima mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi. Dalam melaksanakan tugas, Bagian Organisasi SETDA Kota Bima mempunyai fungsi :

  1. Perumusan dan penyiapan pembinaan penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi ;
  2. Perumusan dan penyusunan rencana/program dibidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi ;
  3. Perumusan kebijakan penyelenggaraan di bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi;
  4. Koordinasi pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi;
  5. Evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas dibidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi;
  6. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.