Tugas Pokok dan Fungsi

Berdasarkan uraian Peraturan Walikota Kota Bima Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Sekretariat Daerah Kota Bima maka tugas dan fungsi Bagian Perekonomian dan Usaha Daerah adalah sebagai berikut:

 

Bagian Organisasi

 

(1)  Bagian Organisasi mempunyai tugas menyiapkan bahan dan materi penyusunan perumusan kebijakan, pembinaan, koordinasi dan evaluasi penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur dan ketatalaksanaan serta reformasi birokrasi.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Organisasi mempunyai fungsi:

a.   perumusan  dan  penyiapan  pembinaan  penyelenggaraan kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;

b.   perumusan  dan  penyusunan  rencana/program  di  bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;

c.   perumusan     kebijakan     penyelenggaraan     di     bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;

d.   koordinasi  pelaksanaan  tugas  di  bidang  kelembagaan, analisa   jabatan   dan   ketatalaksanaan   dan   reformasi birokrasi;

e.   evaluasi   dan   pelaporan   pelaksanaan   tugas   di   bidang kelembagaan, analisis jabatan dan ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi; dan

f.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

(3)  Bagian Organisasi, membawahi :

a.   Sub Bagian Kelembagaan;

b.   Sub Bagian Analisis Jabatan; dan

c.         Sub Bagian Tata Laksana.

 

Sub Bagian Kelembagaan

 

(1) Sub Bagian Kelembagaan mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan   kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan   urusan   pemerintahan, penyusunan norma,   standar,   prosedur,   dan   kriteria   penyelenggaraan urusan   kelembagaan  dan  pengembangan  dan budaya kerja organisasi.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Kelembagaan mempunyai fungsi:

a. penyiapan  perumusan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi;

b. pelaksanaan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di  bidang kelembagaan  dan  pengembangan  dan  budaya  kerja organisasi;

c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang kelembagaan  dan  pengembangan  dan  budaya  kerja organisasi;

d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan    pemerintahan di bidang kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja  organisasi;

e. penyusunan    norma,    standar,    prosedur,    dan    kriteria penyelenggaraan urusan kelembagaan dan pengembangan dan budaya kerja organisasi; dan

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Analisis Jabatan

 

(1) Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi   dan fasilitasi penyusunan pemetaan    urusan    pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan, serta harmonisasi Urusan Analisis Jabatan, Analisis Beban kerja dan Evaluasi Kinerja.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Analisis Jabatan mempunyai fungsi:

a. penyiapan  perumusan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;

b. pelaksanaan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di  bidang bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;

c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;

d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja;

e. penyusunan    norma,    standar,    prosedur,    dan    kriteria penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang analisis jabatan, analisis beban kerja dan evaluasi kinerja; dan

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.

 

Sub Bagian Tata Laksana

 

(1) Sub Bagian Tata Laksana mempunyai tugas penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, pelaksanaan pembinaan umum, pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria penyelenggaraan urusan pemerintahan, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi    dan pelaporan, serta harmonisasi Urusan tata laksana.

(2)  Untuk menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Laksana mempunyai fungsi:

a. penyiapan  perumusan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;

b. pelaksanaan  kebijakan  urusan  pemerintahan  di  bidang bidang   tata   laksana,   pelayanan   publik,   akuntabilitas aparatur;

c. pelaksanaan pembinaan umum urusan pemerintah di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;

d. pelaksanaan koordinasi dan fasilitasi penyusunan pemetaan urusan pemerintahan di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur;

e. penyusunan  norma,  standar,  prosedur,  dan  kriteria  serta harmonisasi penyelenggaraan urusan pemerintah di bidang tata laksana, pelayanan publik, akuntabilitas aparatur; dan

f.  pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh atasan terkait dengan tugas dan fungsinya.