Bagian Organisasi Gelar Rapat Koordinasi Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang SOTK BPBD

Kota Bima, Senin 6 Oktober 2025 

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bima melaksanakan Rapat Koordinasi Pemantapan Konsepsi Rancangan Peraturan Wali Kota tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Rapat ini merupakan tindak lanjut atas surat dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Nusa Tenggara Barat Nomor W.21-PP.02.03-2249 perihal pengembalian rancangan peraturan Wali Kota Bima, yang di dalamnya terdapat beberapa catatan penting terkait kedudukan, susunan organisasi, tugas, dan fungsi BPBD.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruangan Bagian Organisasi Setda Kota Bima tersebut dihadiri oleh pejabat serta staf dari Bagian Perencanaan dan Kepegawaian BPBD Kota Bima. Selama rapat, dibahas secara mendalam berbagai masukan dan koreksi dari Kementerian Hukum guna menyempurnakan rancangan peraturan agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bagian Organisasi dalam arahannya menyampaikan bahwa rapat ini menjadi momentum penting untuk memperkuat dasar hukum dan struktur organisasi BPBD, sehingga ke depan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga tersebut dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan akuntabel.

“Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan SOTK BPBD Kota Bima dapat disusun dengan lebih baik, menyesuaikan arahan dari Kementerian Hukum, serta mampu menjawab kebutuhan penanggulangan bencana di daerah secara optimal,” ujar Analis Kebijakan Muda Ahsanusy Syauqi, SH.

Rapat juga menghasilkan beberapa poin penyempurnaan terhadap rancangan peraturan, termasuk penyesuaian nomenklatur, pembagian tugas pokok dan fungsi, serta kedudukan unit-unit kerja di bawah BPBD.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Pemerintah Kota Bima berharap peraturan Wali Kota tentang SOTK BPBD dapat segera difinalisasi dan ditetapkan, sehingga menjadi dasar hukum yang kuat bagi peningkatan kinerja penanggulangan bencana di Kota Bima.