Bagian Organisasi Gelar Rapat Teknis Penyelesaian Dokumen Anjab-ABK dan Peta Jabatan

Kota Bima, 19 Agustus 2025

Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bima menggelar Rapat Teknis Penyelesaian Dokumen Analisis Jabatan (Anjab), Analisis Beban Kerja (ABK), Rekapitulasi ABK, dan Peta Jabatan yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kota Bima. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari Permenpan RB Nomor 45 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana di Lingkungan Instansi Pemerintah dan Permenpan RB Nomor 282 Tahun 2025 tentang Jabatan Pelaksana Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Rapat ini bertujuan untuk memberikan pemahaman teknis mengenai penyusunan dokumen Anjab-ABK, rekapitulasi ABK, serta penyusunan peta jabatan terbaru di lingkungan Pemerintah Kota Bima. Selain itu, juga dilakukan sosialisasi dan pemaparan Keputusan Wali Kota Bima Nomor 100.333/692/VII/2025 tentang Penyesuaian Nomenklatur Jabatan Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.

Rapat dibuka oleh Kepala Bagian Organisasi Setda Kota Bima, yang dalam sambutannya menegaskan bahwa penyusunan dokumen Anjab-ABK dan peta jabatan memiliki peran strategis dalam penataan dan efektivitas kinerja aparatur sipil negara. Beliau juga berharap agar seluruh perangkat daerah dapat menyajikan data yang akurat dan sesuai dengan regulasi terbaru.

Adapun pemateri dalam kegiatan ini adalah:

  • Ahsanusy Syauqi, SH, Analis Kebijakan Muda,

  • Randhini Mouncuria, S.STP., M.PA, Analis Jabatan.

Pemateri pertama, Pak Oki, menjelaskan secara rinci mengenai penyusunan dokumen Anjab-ABK dan tata cara rekapitulasi ABK. Sementara itu, Ibu Indi memaparkan teknis penyusunan peta jabatan terbaru serta penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana sesuai Keputusan Wali Kota.

Rapat teknis ini dihadiri oleh ASN utusan dari seluruh perangkat daerah Kota Bima. Kehadiran para peserta menjadi langkah penting dalam memastikan penyesuaian nomenklatur jabatan pelaksana dapat dilaksanakan secara serentak, tepat, dan selaras dengan kebutuhan organisasi.

Dengan adanya rapat teknis ini, diharapkan Pemerintah Kota Bima mampu menyelesaikan dokumen Anjab-ABK, rekap ABK, dan peta jabatan secara lebih komprehensif, sehingga penataan jabatan pelaksana dapat mendukung peningkatan kinerja birokrasi yang lebih efektif dan profesional.