Bagian Organisasi Setda Kota Bima Menjadi Narasumber dalam Sosialisasi Perwali Nomor 9 Tahun 2025 Tentang Tata Naskah Dinas

Kota Bima, 31 Juli 2025 — Dalam upaya meningkatkan kualitas tata kelola administrasi pemerintahan yang tertib, efektif, dan seragam, Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Bima Nomor 9 Tahun 2025 tentang Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Daerah Kota Bima. Kegiatan ini berlangsung di Aula Paruga To’i Drs. H. M. Nor A. Latif, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Kota Bima.

Acara sosialisasi ini dihadiri langsung oleh Wali Kota Bima, para pejabat struktural, serta utusan dari seluruh perangkat daerah se-Kota Bima. Dalam sambutannya, Wali Kota Bima menekankan pentingnya implementasi Perwali Nomor 9 Tahun 2025 sebagai landasan untuk menciptakan tertib administrasi dan kerapian dalam penyelenggaraan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah.

“Dengan adanya Perwali terbaru ini, saya berharap seluruh perangkat daerah dapat menerapkannya secara menyeluruh agar tercipta keseragaman dalam penyusunan dokumen-dokumen kedinasan, baik dari aspek format, penggunaan bahasa, hingga sistem pengarsipan,” ujar Wali Kota Bima dalam sambutannya.

Sebagai narasumber utama, hadir dari Bagian Organisasi Setda Kota Bima, Abd. Karim, M.Si, yang saat ini menjabat sebagai Analis Kebijakan Ahli Muda. Dalam paparannya, beliau menyampaikan secara mendalam mengenai muatan Perwali Nomor 9 Tahun 2025, termasuk prinsip-prinsip penyusunan naskah dinas, jenis-jenis naskah dinas, struktur penulisan, hingga stempel dan paraf.

“Perwali ini tidak hanya menekankan format dan struktur naskah dinas, tetapi juga mengakomodasi dinamika administrasi pemerintahan yang kini bergerak menuju digitalisasi. Oleh karena itu, seluruh perangkat daerah dituntut untuk segera menyesuaikan diri,” ujar Abd. Karim di hadapan peserta sosialisasi.

Kegiatan ini juga memberikan ruang interaktif melalui sesi tanya jawab, di mana para peserta mengajukan pertanyaan serta menyampaikan berbagai kendala teknis yang selama ini mereka hadapi dalam penerapan tata naskah dinas. Abd. Karim memberikan penjelasan serta solusi praktis, sekaligus menekankan pentingnya koordinasi lintas OPD dan penguatan kapasitas SDM dalam implementasi regulasi ini.

Sosialisasi ini menjadi momentum penting dalam memperkuat pemahaman serta menyatukan persepsi antar perangkat daerah terhadap penerapan tata naskah dinas yang benar sesuai dengan peraturan terbaru. Dengan terbitnya Perwali Nomor 9 Tahun 2025, diharapkan seluruh perangkat daerah di Kota Bima dapat meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan secara lebih profesional dan tertib arsip.