Bagian Organisasi Jadi Narasumber Sosialisasi Penguatan SDM Dinas Dikpora Kota Bima Tahun 2025

Kota Bima, 29 Juli 2025 — Dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkup Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Dikpora) Kota Bima, kegiatan Sosialisasi Penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) Tahun 2025 resmi digelar dengan melibatkan berbagai narasumber dari instansi terkait. Salah satu narasumber utama dalam kegiatan tersebut adalah perwakilan dari Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kota Bima.

Bagian Organisasi yang diwakili oleh Abd. Karim, M.Si, selaku Analis Kebijakan Ahli Muda, hadir untuk memberikan pemaparan terkait Pedoman Tata Naskah Dinas di Lingkup Pemerintah Daerah Kota Bima yang terbaru, yaitu Peraturan Wali Kota Bima Nomor 9 Tahun 2025.

Dalam pemaparannya, Abd. Karim menjelaskan secara mendalam mengenai substansi dan perubahan signifikan yang terdapat dalam pedoman baru tersebut. Ia membandingkan tata naskah dinas yang berlaku sebelumnya dengan regulasi terbaru, serta menekankan urgensi penyesuaian dalam penyusunan dan penyampaian naskah dinas di setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

“Pedoman baru ini memberikan standar yang lebih sistematis dan seragam, mulai dari format surat, stempel, hingga penandatanganan dokumen kedinasan. Tujuannya agar setiap naskah dinas lebih tertib, efisien, dan mencerminkan profesionalitas ASN dalam tata kelola administrasi pemerintahan,” ungkap Abd. Karim di hadapan peserta.

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh pejabat struktural dan staf administrasi di lingkungan Dinas Dikpora. Antusiasme peserta terlihat dari berbagai pertanyaan yang muncul, utamanya terkait implementasi teknis pedoman baru dalam kegiatan surat menyurat dan penyusunan dokumen resmi dinas.

Diharapkan dengan sosialisasi ini, ASN di lingkup Dinas Dikpora dapat mengimplementasikan tata naskah dinas sesuai dengan pedoman terbaru, sehingga tercipta keseragaman dan kerapian dalam dokumentasi administrasi pemerintahan.

Bagian Organisasi Setda Kota Bima terus berkomitmen untuk mendukung peningkatan kualitas birokrasi, salah satunya melalui penyebarluasan informasi dan pembinaan terhadap regulasi-regulasi baru yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan yang baik.