PEMKOT BIMA USULKAN PEMBENTUKAN OPD BRIDA KE LEGISLATIF
Pemerintah Kota Bima telah mengajukan pengusulan perubahan kedua Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah ke DPRD Kota Bima, termasuk rencana pembentukan OPD baru yakni Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Kabag Organisasi Setda Kota Bima Ihya Ghazali, S.Sos.,MM mengutarakan Brida sesuai ketentuan Pasal 66 ayat 1 Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021 tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional. Pemerintah Kota Bima juga dapat membentuk Brida yang melaksanakan fungsi penunjang urusan pemerintaha bidang penelitian dan pengembangan.
“Brida merupakan pemekaran dari badan perencanaan pembangunan pengembangan, penelitian daerah. Setelah Brida terbentuk, maka secara otomatis bidang Litbang di Bappeda hilang”, kata Ghazali.
Dijelaskannya, urusan pemerintahan di bidang riset dan inovasi ini adalah penelitian dan pengembangan yang berdasarkan hasil pemetaan mencapai skor 418, dan memungkinkan untuk dibentuk perangkat derah dengan perimbangan anggaran urusan keterbatasan kemmpuan.
Seiring dengan adanya Amant Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, maka perangkat daerah tersebutdibentuk dan berganti menjadi Brida.
“Pembentukan Brida untuk mengembangkan dan menjabarkan ilmu pengetahuan, solusi permasalahan untuk mendesain serta penatan suatu daerah sehingga dapat menciptakan inovasi-inovasi dalam mengembangkan daerah agar lebih maju’, terangnya.
Mengenai persiapan pegawai untuk ditempatkan pada OPD baru tersebut, tentu akan ditempatkan orang-orang yang punya kompetensi melalui asesmen atau dari eselon II yang sudah ada, tergantung Kepala Daerah sehingga OPD Brida bisa berjalan efektif.