Penyesuaian Jam Kerja ASN Kota Bima Selama Ramadhan 1447 H/2026 M
Pemerintah Kota Bima menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 H/2026 M. Ketentuan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Wali Kota Bima Nomor 55 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kota Bima.
Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan keleluasaan bagi ASN dalam menjalankan ibadah puasa tanpa mengurangi kualitas kinerja dan pelayanan kepada masyarakat. Penyesuaian jam kerja tetap memperhatikan efektivitas pelaksanaan tugas kedinasan serta optimalisasi pelayanan publik di seluruh perangkat daerah.
Selengkapnya mengenai pengaturan hari dan jam kerja selama Ramadhan dapat dilihat pada infografis di atas. Diharapkan seluruh ASN mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dan tetap menjaga profesionalisme dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.